Sejarah Perusahaan

PT. Fajar Usaha Bersama adalah sebuah perusahaan perdagangan umum, dan pengumpulan limbah limbah potensial yang masih memiliki nilai ekonomis yang berdiri sejak tahun 2000, dan sebelumnya bernama CV. Usaha Bersama

Sebagai Perusahaan bergerak di bidang limbah, mulai tahun 2005 disusun dokumen Upaya Pengelolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan telah mendapatkan pengesahan pada tanggal 26 Agustus 2005. Tiga tahun kemudian dokumen tersebut direvisi dan mendapatkan pengesahan pada tanggal 24 Juli tahun 2008

Bersamaan Dengan penyusunan dokumen UKL dan UPL pada tahun 2005 itu pula, CV Usaha bersama mengajukan surat izin penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, dan terbitlah SK MenLH nomor 395 tahun 2005, Bersamaan itu pula Kementerian Lingkunagan Hidup menerbitkan surat rekomendasi izin angkutan limbah B3 kepada Departemen Pehubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Persetujuan Angkutan Limbah B3 kepada seluruh armada Angkutan CV. Usaha Bersama.

Kini PT. Fajar Usaha Bersama telah memiliki izin pengumpulan dan penyimpanan limbah B3 untuk yang kedua kalinya dengan diterbitkannya SK Men.LH. Nomor 748 tahun 2008. dan yang ketiga kalinya diterbitkan SK Men.LH nomor 100 tahun 2011.

Berkenaan dengan regulasi, bahwa perusahaan pengumpul bila mengumpulkan limbah lebih dari satu jenis harus memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) atau Dokumen AMDAL, maka PT. Fajar Usaha Bersama menyusun DPPL dan telah mendapatkan pengesahannya pada tanggal 10 September 2009